ZMedia Purwodadi

ISTILAH DALAM PROPERTI SYARIAH

Daftar Isi


Berikut adalah beberapa istilah dalam properti syariah dan umum beserta pengertiannya yang dapat kami kumpulkan:


1. Akad: Perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak berdasarkan syariat Islam.

2. Murabahah: Akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga perolehan barang dan keuntungan yang diinginkan.

3. Ijarah: Akad sewa-menyewa antara dua pihak di mana satu pihak menyewakan kepada pihak lain.

4. Musharakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian.

5. Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola.

6. Istishna: Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan spesifikasi tertentu.

7. Wa’ad: Janji atau komitmen untuk melakukan sesuatu di masa depan, tidak mengikat seperti akad.

8. Riba: Tambahan atau bunga yang diharamkan dalam Islam karena memberatkan salah satu pihak.

9. Zakat: Bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dan diberikan kepada yang berhak.

10. Infaq: Pengeluaran harta di jalan Allah, termasuk untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid.

11. Shadaqah: Sumbangan sukarela untuk tujuan kebaikan, tidak wajib seperti zakat.

12. Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh satu pihak untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi pada pihak lain.

13. Gharar: Ketidakpastian atau spekulasi yang dilarang dalam transaksi Islam.

14. Hibah: Pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan.

15. Wakaf: Harta yang diabadikan untuk kepentingan umat Islam.

16. Hak Milik: Kepemilikan penuh atas suatu aset yang diakui dalam Islam.

17. Hak Guna: Hak untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari suatu aset tanpa memiliki kepemilikan penuh.

18. Tanah Wakaf: Tanah yang diabadikan untuk keperluan umum atau agama.

19. Sharia Compliance: Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek transaksi.

20. Qard: Pinjaman tanpa bunga yang harus dikembalikan pada waktu yang disepakati.

21. Takaful: Sistem asuransi Islam yang berbasis pada konsep tolong-menolong.

22. Bai’ al-Salam: Akad jual beli barang yang diserahkan di kemudian hari dengan pembayaran di muka.

23. Sertifikat Hak Milik (SHM): Sertifikat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas sebidang tanah.

24. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

25. Ijab Qabul: Pernyataan serah terima dalam akad jual beli.

26. Bai’ al-Mutlaq: Akad jual beli umum tanpa syarat khusus.

27. Bai’ al-Istisna’: Akad pemesanan barang dengan kriteria khusus dan pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap.

28. Rahnu: Gadai dalam Islam, di mana suatu barang dijadikan jaminan atas pinjaman yang diterima.

29. Wadi'ah: Titipan harta atau barang dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan.

30. Al-‘Ariyah: Pinjaman barang atau harta yang tidak menghilangkan kepemilikan asli.

31. Ba’i al-Taqsith: Jual beli secara cicilan, di mana pembayaran dilakukan secara bertahap.

32. Muqassah: Proses penyelesaian utang dengan cara saling memotong antara jumlah yang harus dibayar oleh kedua belah pihak.

33. Al-Ihtikar: Penimbunan barang dengan tujuan menaikkan harga, yang dilarang dalam Islam.

34. Tasfiyah: Penyelesaian akhir atau likuidasi harta dalam sebuah kerjasama atau investasi.

35. Shari'ah Board: Dewan yang bertugas memastikan kepatuhan sebuah institusi keuangan atau proyek properti terhadap hukum syariah.

36. Halal: Segala sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan dalam Islam.

37. Haram: Segala sesuatu yang dilarang dalam Islam.

38. Gharim: Orang yang berhutang dan tidak mampu membayar kembali.

39. Zarurah: Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang membolehkan pengecualian dari hukum syariah.

40. Ihtiyat: Kehati-hatian dalam melaksanakan transaksi untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam syariah.

41. Amanah: Tanggung jawab atau kepercayaan yang harus dijaga.

42. Adil: Prinsip keadilan dalam segala transaksi, sesuai dengan syariah.

43. Al-Mirath: Hukum waris dalam Islam, yang mengatur pembagian harta peninggalan.

44. Al-Hujjah: Bukti atau dokumen yang sah dalam Islam.

45. Fasakh: Pembatalan akad jika salah satu pihak melanggar syarat-syarat dalam kontrak.

46. Al-Ahliyah: Kapasitas hukum seseorang untuk melakukan transaksi atau akad.

47. Dhaman: Jaminan atau tanggungan yang diberikan untuk menutupi risiko.

48. Maqasid Shariah: Tujuan atau maksud dari hukum syariah, yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

49. Al-Kharaj: Pendapatan yang dihasilkan dari suatu aset atau properti.

50. Sukuk: Sertifikat investasi syariah yang mewakili kepemilikan dalam suatu proyek atau aset.

51. Fatwa: Pendapat hukum yang diberikan oleh ulama mengenai masalah tertentu dalam syariah.

52. Haq al-Intifa': Hak untuk menggunakan manfaat dari suatu aset tanpa memiliki kepemilikan atas aset tersebut.

53. Aqd: Kontrak atau perjanjian yang sah menurut hukum syariah.

54. Muraqabah: Pengawasan atau monitoring kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam transaksi.

55. Ijarah Muntahia Bittamlik: Sewa beli di mana aset disewakan kepada penyewa dengan opsi untuk membeli pada akhir masa sewa.

56. Bai’ al-Inah: Jual beli di mana penjual menjual aset kepada pembeli dengan harga tunai, dan kemudian membeli kembali aset tersebut dari pembeli dengan harga cicilan.

57. Bay al-Sarf: Transaksi pertukaran mata uang yang dilakukan secara tunai.

58. Ta’min: Asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah.

59. Maliyah: Kekayaan atau harta benda yang dimiliki oleh seseorang.

60. Bay’ al-Wafa: Jual beli dengan hak bagi penjual untuk membeli kembali aset yang telah dijual.

61. Haqiqah: Kebenaran atau fakta yang sah menurut syariah.

62. Mudharabah Musytarakah: Bentuk kerjasama di mana lebih dari satu pemilik modal menginvestasikan dana mereka dalam satu usaha yang dikelola oleh satu pengelola.

63. Wakalah: Pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa.

64. Kharaj al-Dima: Pajak yang dikenakan pada tanah atau properti yang tidak dikelola secara produktif.

65. Al-Qard al-Hasan: Pinjaman tanpa bunga yang diberikan sebagai amal atau untuk membantu orang yang membutuhkan.

66. Bay’ al-Ijarah: Jual beli di mana penjual menjual hak sewa dari aset kepada pembeli.

67. Al-Muwaffaqah: Kesepakatan bersama antara dua pihak dalam transaksi.

68. Rahn al-Manqul: Gadai barang bergerak sebagai jaminan pinjaman.

69. Dhamanah al-Mutlaq: Jaminan mutlak yang diberikan untuk menanggung seluruh risiko dalam suatu akad.

70. Al-Muqawamah: Ketahanan atau kemampuan suatu properti untuk bertahan terhadap kerusakan atau kehilangan nilai.

71. Al-Tawarruq: Mekanisme pembiayaan di mana seseorang membeli barang secara kredit dan kemudian menjualnya secara tunai untuk mendapatkan likuiditas.

72. Istiqrar al-Milkiyah: Kepastian atau kestabilan kepemilikan atas suatu properti.

73. Waqf al-Ahli: Wakaf keluarga, di mana harta yang diwakafkan ditujukan untuk kepentingan anggota keluarga.

74. Bayt al-Mal: Baitul Mal, atau lembaga keuangan yang mengelola harta umat Islam, termasuk zakat dan wakaf.

75. Al-Kafa’ah: Kelayakan atau kualifikasi seseorang untuk melakukan suatu akad.

76. Bayt al-Tamlik: Rumah kepemilikan yang dibeli melalui akad syariah.

77. Ijma’: Konsensus atau kesepakatan bersama ulama tentang masalah hukum syariah.

78. Al-Qabd al-Hukmi: Penguasaan hukum atau kepemilikan sah atas suatu aset tanpa penguasaan fisik.

79. Al-Qabd al-Hissi: Penguasaan fisik atau langsung atas suatu aset.

80. Al-Maqtu’: Akad yang sudah selesai atau sudah sah secara hukum.

81. Al-Mukhabarah: Akad pertanian di mana lahan disewakan kepada petani, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

82. Al-Musaqat: Akad di mana pemilik kebun menyerahkan pengelolaan kebun kepada pihak lain, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

83. Al-Muwafaqah: Persetujuan atau kesepakatan antara dua pihak dalam transaksi syariah.

84. Ihtikar al-Tijarah: Monopoli atau penimbunan barang dagangan untuk keuntungan pribadi, yang dilarang dalam Islam.

85. Shariah Audit: Proses pengawasan dan penilaian terhadap kepatuhan suatu perusahaan atau proyek terhadap hukum syariah.

86. Al-Iltizam: Komitmen atau kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu akad.

87. Musharakah Mutanaqisah: Kemitraan di mana salah satu pihak secara bertahap membeli saham pihak lain hingga menjadi pemilik penuh.

88. Al-Takaful: Sistem asuransi syariah berbasis saling membantu antara para pesertanya.

89. Al-Mu’amalah: Hukum atau aturan transaksi dalam Islam.

90. Bai’ al-Amanah: Jual beli yang didasarkan pada kepercayaan antara penjual dan pembeli.

91. Sadd al-Dhara’i: Prinsip penutupan celah yang dapat membawa kepada yang haram, diterapkan dalam transaksi.

92. Maqasid al-Shariah: Tujuan utama hukum syariah dalam melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

93. Urf: Adat atau kebiasaan yang diakui dalam syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

94. Wakaf tunai: Wakaf yang diberikan dalam bentuk uang, yang hasil investasinya digunakan untuk kepentingan umat.

95. Wakaf produktif: Wakaf yang dikelola secara produktif untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

96. Gharamah: Denda atau penalti yang dikenakan karena pelanggaran akad.

97. Mudharabah muqayyadah: Investasi terbatas di mana pemilik modal memberikan dana untuk proyek tertentu.

98. Zakat mal: Zakat yang dikenakan pada harta tertentu yang dimiliki oleh individu Muslim.

99. Ijarah Tsamaniyah: Pembiayaan syariah dengan sewa yang disertai dengan opsi untuk membeli aset pada akhir masa sewa.

100. Al-Bai’ al-Mutlaq: Jual beli biasa tanpa ada syarat tambahan.

101. Al-Qard al-Hasanah: Pinjaman kebajikan tanpa bunga yang diberikan untuk tujuan amal atau membantu seseorang dalam kebutuhan finansial.

102. Haq al-Kharij: Hak atas pendapatan atau hasil yang dihasilkan dari suatu aset atau properti.

103. Haq al-Ta’assuf: Hak untuk mengajukan gugatan jika terjadi ketidakadilan atau kesewenang-wenangan dalam transaksi.

104. Al-Tawliyah: Jual beli dengan harga modal tanpa keuntungan, biasanya dilakukan antara anggota keluarga atau dalam situasi darurat.

105. Al-Murabahah lil amir bi al-shira’: Jual beli dengan keuntungan, di mana pembeli meminta bank syariah untuk membeli barang dan kemudian menjualnya kembali kepada pembeli dengan tambahan keuntungan.

106. Bai’ al-Arbun: Akad jual beli di mana pembeli membayar uang muka sebagai tanda jadi, dan jika pembeli membatalkan transaksi, uang muka tersebut tidak dikembalikan.

107. Hukr: Hak seseorang untuk menggunakan tanah atau properti untuk jangka waktu yang lama dengan pembayaran tetap kepada pemilik.

108. Iqta’: Pemberian tanah oleh negara kepada individu untuk digarap, biasanya tanpa hak milik penuh.

109. Shibgha: Warna atau penampilan, tetapi dalam konteks properti syariah, ini dapat merujuk pada penampilan properti yang harus sesuai dengan etika Islam.

110. Al-Wadhifah: Kewajiban atau tugas yang harus dipenuhi dalam suatu akad atau kontrak.

111. Sarf: Pertukaran mata uang yang harus dilakukan secara tunai dan segera dalam transaksi syariah.

112. Al-‘Umra: Akad pemberian harta atau properti kepada seseorang yang berlaku selama hidup penerima.

113. Al-Ikhraj al-Ayniyyah: Pengeluaran aset fisik dari harta perusahaan yang tidak diizinkan dalam syariah kecuali dalam kondisi tertentu.

114. Darak: Jaminan bahwa aset yang dijual bebas dari cacat atau beban hukum.

115. Musyarakah Mutanaqisah: Kemitraan di mana salah satu mitra secara bertahap membeli bagian kepemilikan dari mitra lainnya hingga memiliki 100% kepemilikan.

116. Ayyan Mamlukah: Harta atau properti yang dimiliki secara sah oleh seseorang atau entitas.

117. Al-Hajb: Hak penahan warisan dalam hukum waris Islam, di mana seseorang bisa menahan sebagian dari warisan jika terjadi perselisihan.

118. Mawahib: Pemberian atau hibah yang diberikan secara sukarela tanpa imbalan.

119. Al-Mazalim: Pengadilan khusus yang menangani keluhan atau ketidakadilan yang terjadi dalam pemerintahan atau sistem hukum.

120. Bay' al-Tawlid: Jual beli di mana barang yang dibeli harus diproduksi atau dibuat terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pembeli.

121. Hajr: Pembatasan hak seseorang untuk mengelola hartanya sendiri karena ketidakmampuan, seperti anak kecil atau orang yang tidak sehat mental.

122. Al-Ridaa: Kerelaan atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam transaksi.

123. Al-Ihtisab: Proses pengawasan oleh pemerintah atau otoritas untuk memastikan bahwa transaksi dan aktivitas ekonomi mematuhi hukum syariah.

124. Al-Qardh: Pinjaman yang diberikan tanpa bunga dengan syarat harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.

125. Ijarah wa iqtina: Akad sewa beli di mana penyewa memiliki opsi untuk membeli aset yang disewa pada akhir masa sewa.

126. Al-Tasfiyah al-Shariah: Proses likuidasi atau pembubaran suatu perusahaan atau aset sesuai dengan prinsip syariah.

127. Al-Maslahah: Keuntungan atau kemaslahatan yang diperoleh dari suatu tindakan atau kebijakan yang sesuai dengan syariah.

128. Gharamah: Penalti atau denda yang dikenakan karena pelanggaran kontrak atau akad dalam syariah.

129. Al-Mahjur: Seseorang yang hak-haknya dibatasi oleh pengadilan karena ketidakmampuan dalam mengelola harta atau melakukan transaksi.

130. Al-Shura: Proses konsultasi atau musyawarah untuk mencapai keputusan yang sesuai dengan syariah.

131. Al-‘Amal al-Khayr: Kegiatan amal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah, sering kali terkait dengan wakaf dan zakat.

132. Al-Istihsan: Preferensi atau pengecualian dalam hukum syariah yang dibuat untuk menghindari kesulitan atau ketidakadilan dalam kasus tertentu.

133. Al-Mustahlik: Konsumen atau pembeli yang menggunakan produk atau jasa dalam transaksi syariah.

134. Al-Mukhatarah: Risiko yang harus dihindari dalam transaksi syariah, terutama yang terkait dengan ketidakpastian atau gharar.

135. Al-Haul: Periode satu tahun dalam konteks zakat, di mana harta harus mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun sebelum zakat wajib dikeluarkan.

136. Al-Tahawwul: Konversi atau perubahan dalam bentuk harta, seperti dari uang tunai menjadi aset properti.

137. Al-Mudtarib: Situasi atau kondisi tidak stabil dalam pasar atau ekonomi yang harus dihindari dalam transaksi syariah.

138. Bayt al-Mal al-Muslimin: Institusi keuangan Islam yang mengelola dana umat Islam, termasuk zakat, wakaf, dan infak.

139. Al-Mukallaf: Orang yang bertanggung jawab secara hukum dalam Islam, biasanya berhubungan dengan pemenuhan kewajiban syariah seperti zakat dan infak.

140. Al-Tamlik: Proses pemindahan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain, sering kali dalam konteks hibah atau wakaf.

141. Al-Qabd: Penguasaan fisik atau aktual atas harta atau aset dalam suatu transaksi.

142. Al-Bay’ bi al-Wafa’: Jual beli di mana penjual memiliki hak untuk membeli kembali barang yang dijual setelah waktu tertentu.

143. Al-‘Umra: Bentuk pemberian yang berlaku hanya selama hidup penerima.

144. Al-Takhliyah wa al-Takhwil: Serah terima aset atau properti dari satu pihak ke pihak lain dalam transaksi syariah.

145. Al-Musharakah Mushtarakah: Kemitraan antara beberapa pihak di mana mereka berbagi kepemilikan, tanggung jawab, dan hasil usaha.

146. Al-Sarf al-Muwafaq: Pertukaran mata uang yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, biasanya terkait dengan jual beli tunai.

147. Al-Musa’adah: Bantuan atau dukungan finansial yang diberikan dalam bentuk yang tidak melanggar prinsip syariah.

148. Bai’ al-Taqsim: Jual beli di mana pembeli membayar harga barang dalam bentuk cicilan yang disepakati.

149. Al-Khiyar: Opsi atau hak untuk membatalkan akad dalam waktu tertentu setelah transaksi dilakukan.

150. Al-Istithmar: Investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum syariah, bebas dari riba, gharar, dan maisir.